JAMBERITA.COM - Sidang putusan vonis tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, mantan Plt Sekda Erwan Malik, Asisten III Administrasi dan Plt Kadis PUPR Arpan sudah dinyatakan majelis hakim, kemarin Rabu (26/4/2018).
Masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut Erwan divonis 4 Tahun, Arfan dan Saipudin 3,6 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Menurut Hakim mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Meski demikian, status tiga terdakwa ini masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi mengatakan proses sidang masih berjalan hingga menunggu keputusan tetap. Barangkali ketiga terdakwa ini ingin mengajukan banding.
"Kan belum inkrah dan belum sampai dengan keputusan tetap, masih lama tu prosesnya," ungkap Husairi saat dikonfirmasi Jamberita.com melalui telpon genggamnya, Kamis siang (27/4/2018).
Dijelaskannya, namun demikian mereka sudah dinonaktifkan sebagai pejabat daerah karena tertahan kasus dan tidak bekerja.
Mengenai status mereka lebih lanjut, terang Husairi, pihaknya akan menunggu hasil dari Mahkamah Agung (MA) walaupun vonis mereka sudah dijatuhkan.
"Gajinya hanya 50 persen dari sebelumnya full 100 persen, karena mereka tidak bekerja atau pejabat non aktif," tegasnya.(afm)
Usai Diperiksa KPK, Aliang: Tolonglah, Jangan Dekat-dekat, Covid
Blak-Blakan... Saifuddin Sebut Jadi Saksi untuk 6 Orang, Termasuk Untuk AF
JPU KPK Yakin Keterlibatan Zola di OTT Terbuka di Sidang Zola
Kasus Erwan CS Rampung, KPK Mulai Bidik Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



